Biaya Sertifikasi PPIU
- PT SIC menetapkan kebijakan biaya skema Sertifkasi PPIU da PIHK mengacu pada Keputusan Menteri Agama No. 1020 Tahun 2023 tanggal 10 November 2023 tentang Besarab Biaya Sertfiikasi Referensi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
- Jumlah biaya dimaksud dalam point 1 tidak termasuk pajak, tiket, transporatsi dan konsumsi auditor saat melakukan audit sertifikasi PPIU atau PIHK.
- Jumlah biaya dimaksud dalam point (1) merupakan biaya referensi (biaya minimal) pelaksanaan sertifikasi PPIU dan PIHK.
- Apabila biaya sertifikasi yang diterima oleh PT SIC di bwah harga refernsi yang telah ditetapkan maka Jumlah biaya tersebut bisa berubah lebih tinggo penawarannya tergantung dari komponen biaya yang ditanggung oleh Lembaga sertifikasi PT SIC akan melaporkan secara tertulis atau elektronik kepada Direktur Jenderal penyelenggara Umroh dan Haji Khusus yang disertai penjelasannya.