Kebijakan Mutu

Pernyataan Kebijakan Mutu

PT Sarbi International Certification (selanjutnya disebut PT SIC), sebagai Lembaga Sertifikasi yang melaksanakan kegiatan audit pihak ketiga memiliki komitmen untuk melakukan sertifikasi yang terpercaya, kredibel, independen dan transparan untuk semua lingkup layanan jasa sertifikasi melalui Kebijakan Mutu perusahaan, sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan sertifikasi secara independen, transparan, obyektif, kredibel, akuntabel dan secara konsisten mengacu pada semua persyaratan sistem sesuai skema sertifikasi, yaitu :
    1. Untuk skema sertifikasi Penilaian Kinerja Pengelolan Hutan Lestari (PHL), Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) dan layanan penerbitan dokumen V-Legal mengacu pada persyaratan yang telah dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terdiri atas:
      • • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.
      • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
      • KAN K-08.03 tentang Persyaratan Tambahan Akrediasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI).
    2. Untuk skema sertifikasi Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus mengacu pada persyaratan yang telah dikembangkan oleh Kementerian Agama terdiri atas:
      • Peraturan Menteri Agama No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh dan Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus.
      • KAN K-08.05 tentang Persyaratan Tambahan Bagi Lembaga Sertifikasi Penyelenggaran Umrah Dan Haji Khusus.
    3. Untuk skema sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terdiri atas:
      • Peraturan Presiden No. 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
      • Keputusan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesian
      • Peraturan Direktur Jenderal No. 348/Kpts/OT.050/12/2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
      • Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Perkebunan selaku Sekretaris Komisi ISPO No. 396/SE/KB.410/E/07/2021 tentang Peaksanaan Audit Jarak Jauh (Remote Audit) Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
      • Aturan KAN K-08.08 tentang Persyaratan Tambahan AKreditasi Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
  2. Terus menerus meningkatkan pemahaman, kemampuan dan profesionalisme dari seluruh personal PT SIC untuk menjamin terimplementasinya sistem dan kinerja yang efektif dan efisien, dalam rangka menghasilkan jasa yang dapat memberikan jaminan kepuasan kepada semua pihak secara tepat waktu sesuai dengan :
    • SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa.
    • SNI ISO/IEC 17021:2015 tentang enilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen
    • ISO 19011:2018 tentang Guidelines For Auditing management Systems
  3. Selalu mengupayakan pemenuhan kesesuaian terhadap peraturan dan perundangan Nasional yang berlaku, efektif, efisien dan tanggap terhadap keluhan, dalam rangka memberikan jaminan mutu dan kepuasan bagi semua pihak.
  4. Secara terus menerus dan terukur melaksanakan pengembangan SDM baik bagi internal PT SIC maupun pihak yang berkepentingan.
  5. PT SIC menjamin dan menjaga mutu dalam seluruh aspek fungsinya dan bahwa semua jasa yang dihasilkan adalah melalui proses yang cermat dan akurat serta terdokumentasi
  6. PT SIC memberikan pelayanan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Buku Pedoman ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan.