Mekanisme Proses Sertifikasi VLHH

SERTIFIKASI VLHH

Mekanisme Proses Sertifikasi

Peniliaian Kinerja VLHH
  1. Penjaminan Legalitas Hasil Hutan adalah kegiatan yang menjamin produk hasil Hutan berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian.
  2. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan Hutan.
  3. Ruang Lingkup SVLK terdiri atas:
    1. Penilaian Kinerja Pengelolan Hutan lestari
    2. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan
    3. Deklarasi Hutan Secara mandiri.
  4. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) adalah ketentuan yang mengatur persyaratan untuk memenuhi legalitas Hasil Hutan (kayu, non kayu dan hasil ikutan lainnya) melalui kegiatan verifikasi ketelusuran hasil hutan dan pemenuhan kewajiban serta ketaatan terhadap peraturan.
  5. Sub Ruang Lingkup VLHH adalah:
    1. VLHH pada PBPH dan Hak Pengelolaan
    2. VLHH pada Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
    3. VLHH pada Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK)
    4. VLHH pada Pemilik Hutan Hak
    5. VLHH pada PBPHH
    6. VLHH pada PBPH untuk kegiatan Industri (PB-IUI)
    7. VLHH pada TPTKB
    8. VLHH pada Eksportir
    9. VLHH pada Importir
  6. Pelaksanaan Sertifikasi VLHH ini mengacu pada ketentuan:
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.
    • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
    • SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa.
    • ISO 19011: 2018 Tentang Guidelines for auditing management systems
    • KAN K-08.03 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Bagi Lembaga Penilai Verikasi Independen (LPVI)