Perubahan Ruang Lingkup Sertifikat

INFORMASI

Perubahan Ruang Lingkup Sertifikat

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan ruang lingkup sertifikasi kepada PT Sarbi International Certification, dengan melengkapi dokumen perubahan ruang lingkup sertifikasi.
  2. PT Sarbi International Certification melakukan kajian permohonan perubahan ruang lingkup
  3. Tahapan selanjutnyan dilakukan audit bersamaan dengan kegiatan penilikan berikutnya dan/atau melakukan audit khusus pada focus perubahan ruang lingkup sertifikasi.
  4. Dalam Hal tertentu pihak PT Sarbi International Certification dapat menetapkan perubahan ruang lingkup apabila berdasarkan hasil audit diperlukan adanya perubahan ruang lingkup.