INFORMASI
Penggunaan Logo dan Tanda Kesesuaian
- Ketetapan penggunaan logo dan tanda kesesuaian mengacu pada pedoman KAN U-03 dan prosedur penerbitan sertifikat dan penggunaan logo dan tanda kesesuaian masing-masing skema sertifikasi.
- Klien yang diperbolehkan menggunakan logo dan tanda kesesuaian adalah klien yang telah menandatangani surat perjanjian penggunaan logo yang telah disediakan oleh PT Sarbi International Certification.
- Logo yang digunakan harus sesuai dengan bentuk logo yang termuat dalam surat perjanjian penggunaan logo
- Bentuk, desain dan komposisi Logo tidak diperkenankan diubah dengan cara dan alasan apapun.
- Logo boleh dibubuhkan langsung pada non produk seperti media promosi, interior atau eksterior bangunan, situs web, kertas tulis (kop surat, pernyataan laporan, brosur, kartu nama, amplop, atau hal lain) yang relevan.
- Pembubuhan Logo menggunakan sablon atau stempel atau dicetak.
- Logo dapat dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga informasi logo dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali.
- Warna Logo sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat perjanjian penggunaan logo.
- Klien dapat mengubah/menyesuaikan ukuran Logo secara elektronik dengan tidak mengubah dimensi.
- Logo KAN – PT Sarbi International Certification dapat digunakan untuk kepentingan promosi.
- Sertifikat Klien dalam status pembekuan dilarang menggunakan logo dalam proses kegiatannya sampai status sertifikat diaktifkan kembali
- Sertifikat Klien dalam status Pencabutan dilarang menggunakan logo dalam proses kegiatannya.
- Pelanggaran penggunaan logo dalam masa Pembekuan dan atau Pencabutan dapat dianggap pelanggaran tindak pidana, dan akan diproses secara hukum.