Penggunaan Logo ISPO
- Logo ISPO yang digunakan oleh klien dilengkapi oleh model rantai pasok berupa “segregation” atau “mass balance” serta kode akreditasi LS ISPO (PT SIC).
- Bentuk, ukuran, warna dan perbandingan logo ISPO mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal No. 348/Kpts/OT.050/12/2020 Bab IV.
- Penggunaan logo ISPO untuk kepentingan promosi.
- Pencantuman logo ISPO diletakkan pada bagian tangki minyak sawit atau kemasan yang mudah terlihat dan terbaca dengan mudah serta ukuran yang proporsional, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.
- Pencantuman logo ISPO juga dapat digunakan pada sertifikat dan dokumen administrasi (lampiran dokumen angkutan kayu yang sah).
- PT SIC akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penguunan logo ISPO pada saat penilikan dengan melihat dengan melakukan penilaian pada rantai pasok dan laporan realisasi penggunaan logo ISPO yang digunakan.
- Berdasarkan laporan pihak ke-3 dan/atau pengamatan langsung PT SIC akan melakukan penanganan terhadap klien yang menyalahgunakan logo ISPO.