Sertifikasi PHL
Penggunaan Tanda SVLK
- PT SIC akan memberikan hak sub lisensi untuk penggunaan tanda SVLK kepada auditee yang memperoleh sertifikat PHL melalui perjanjian sub lisensi pengguanan tanda SVLK.
- Perjanjian tertulis sub lisensi penggunaan tanda SVLK merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh PT SIC berpedoman pada aturan yang berlaku dan menjadi aturan yang harus ditaati oleh penerima hak/lisensi tanda SVLK.
- Penggandaan tanda SVLK dilakukan oleh auditee, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu:
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (Lampiran 8).
- SK Menteri LHK No. 1179/Menlhk//PHPL/HPL.3/11/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Penetapan Tanda SVLK.
- Pembuatan dan penggandaan Tanda SVLK adalah pemilik sertifikat.
- Ukuran Tanda SVLK, yang akan dipergunakan dengan ukuran mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan.
- Tanda SVLK dapat diproduksi/diperbanyak menggunakan format digital. Bentuk, desain, warna dan komposisi Tanda SVLK tidak diperkenankan diubah dari ketentuan yang berlaku.
- PT SIC mengatur penggunaan slogan (Tagline) berupa “sustainable” yang dibubuhkan dibawah tanda SVLK, untuk klien:
- PBPH yang memiliki S-PHL termasuk kayu olahan dari POKPHH, dan
- Pemegang hak pengelolaan yang memiliki S-PHL
- Aturan Pembubuhan, Ukuran Dan Warna Tanda SVLK
- Tanda SVLK wajib dibubuhkan langsung pada invoice dan kemasan yang dipergunakan dalam memasarkan kayu dan produk kayu.
- Dalam hal kayu dan produk kayu dipasarkan tidak menggunakan kemasan atau dipasarkan dalam bentuk curah, maka Tanda SVLK dibubuhkan pada invoice.
- Tanda SVLK dapat dibubuhkan pada kayu atau produk kayu dan/atau dokumen angkutan yang sah atau deklarasi hasil hutan secara mandiri.
- Dalam hal tidak dimungkinkan Tanda SVLK dibubuhkan pada kayu atau produk kayu karena ukuran produk tersebut terlalu besar atau terlalu kecil, atau karena sifat dari produk tersebut, maka Tanda SVLK dibubuhkan dalam bentuk label, stiker, emboss atau tagging
- Tanda SVLK wajib dibubuhkan langsung pada dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT.
- Tanda SVLK tidak dapat dibubuhkan terhadap kayu atau hasil produksi yang berasal dari kayu lelang.
- Tanda SVLK dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga Tanda SVLK dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.
- Warna Tanda SVLK adalah hijau, hitam atau putih, kecuali jika tidak dimungkinkan maka dapat digunakan warna lain melalui persetujuan Direktur Jenderal, atau menggunakan logo timbul (emboss), laser atau grafir.
- Pemegang hak/sub lisensi penggunaan Tanda SVLK dapat mengubah/menyesuaikan ukuran Tanda SVLK secara elektronik hingga ukuran panjang dan lebar minimum 10 mm.
- Bagi PBPH atau pemegang perijinan sah lainnya yang telah mendapatkan S-PHL atau S-Legalitas dan menerapkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online, Tanda SVLK termasuk nomor sertifikat dapat dibubuhkan pada kayu bulat bersama dengan ID label barcode.
- Tanda SVLK dapat dipergunakan untuk kepentingan promosi.