Biaya Sertifikasi PHPL Dan VLK
PT SIC menetapkan kebijakan biaya skema Sertifkasi PHPL Dan VLK pada beberapa acuan, diantaranya:
- Untuk Biaya Sertifikasi PHPL dan VLK Mengacu Kepada:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.13/Menhut-II/2013 jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Leaglitas Kayu. - Untuk Sertifikasi VLK Industri mengacu kepada Kesepakatan diforum LP&VI
- Selain 2 acuan tersebut, PT Sarbi International juga memiliki mekanisme untuk memberikan pertimbangan khusus terkait biaya sertifikasi sesuai situasi dan kondisi yang ada tanpa melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku