Biaya Sertifikasi ISPO

Biaya Sertifikasi ISPO

  1. PT SIC menetapkan kebijakan biaya skema Sertifkasi PPIU dengan mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya:
  • Standar minimal waktu audit ISPO yang sebagaimana diatur dalam Permentan No. 38 Tahun Tahun 2020 Pasal 20 (sesuai ruang lingkup), yaitu:
  • Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha budidaya tanaman perkebunan minimal 13 (tiga belas) hari.
  • Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit minimal 9 (sembilan) hari.
  • Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha budidaya tanaman perkebunan dam pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit (terintegrasi) minimal 18 (delapan belas) hari.
  • Jumlah sampel audit yang akan diambil, serta aksesibilitas sampel audit sesuai kondisi areal kerja usaha
  1. Jumlah Auditor yang akan ditugaskan dengan mempertimbangkan pendekatan point (1) diatas, minimal tim audit yang ditugaskan sebanyak 2 (dua) orang.
  2. Struktur biaya sertifikasi, diantaranya:
    • Biaya Langsung Personil (audit Tahap I dan Audit Tahap II), untuk auditor, reviewer dan PK
    • Biaya Langsung Non Personil
      • Kunjungan lapangan terdiri atas: Kunjungan Audit tahap I (jika dibutuhkan) dan kunjungan audit Tahap II
      • Rapat pembahasan
      • ATK
      • Pelaporan dan sertifikat

Selain 3 (tiga) factor tersebut, PT SIC juga memiliki mekanisme untuk memberikan pertimbangan khusus terkait biaya sertifikasi sesuai situasi dan kondisi yang ada tanpa melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.