Biaya Sertifikasi ISPO

Biaya Sertifikasi ISPO

  1. PT SIC menetapkan kebijakan biaya skema Sertifkasi ISPO dengan mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya: Standar minimal waktu audit ISPO yang sebagaimana diatur dalam Permentan No. 38 Tahun Tahun 2020 Pasal 20 (sesuai ruang lingkup), yaitu:
    – Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha budidaya tanaman perkebunan minimal 13 (tiga belas) hari
    – Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit minimal 9 (sembilan) hari
    – Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha budidaya tanaman perkebunan dam pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit (terintegrasi) minimal 18 (delapan belas) hari
    – Jumlah sampel audit yang akan diambil, serta aksesibilitas sampel audit sesuai kondisi areal kerja usaha
  2. Jumlah Auditor yang akan ditugaskan dengan mempertimbangkan pendekatan point (1) diatas, minimal tim audit yang ditugaskan sebanyak 2 (dua) orang.

Selain 2 (dua) faktor tersebut, PT SIC juga memiliki mekanisme untuk memberikan pertimbangan khusus terkait biaya sertifikasi sesuai situasi dan kondisi yang ada tanpa melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.

  1.