Biaya Sertifikasi ISPO
- PT SIC menetapkan kebijakan biaya skema Sertifkasi ISPO dengan mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya: Standar minimal waktu audit ISPO yang sebagaimana diatur dalam Permentan No. 38 Tahun Tahun 2020 Pasal 20 (sesuai ruang lingkup), yaitu:
– Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha budidaya tanaman perkebunan minimal 13 (tiga belas) hari
– Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit minimal 9 (sembilan) hari
– Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha budidaya tanaman perkebunan dam pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit (terintegrasi) minimal 18 (delapan belas) hari
– Jumlah sampel audit yang akan diambil, serta aksesibilitas sampel audit sesuai kondisi areal kerja usaha - Jumlah Auditor yang akan ditugaskan dengan mempertimbangkan pendekatan point (1) diatas, minimal tim audit yang ditugaskan sebanyak 2 (dua) orang.
Selain 2 (dua) faktor tersebut, PT SIC juga memiliki mekanisme untuk memberikan pertimbangan khusus terkait biaya sertifikasi sesuai situasi dan kondisi yang ada tanpa melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
