Biaya Sertifikasi ISPO
- PT SIC menetapkan kebijakan biaya skema Sertifkasi PPIU dengan mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya:
- Standar minimal waktu audit ISPO yang sebagaimana diatur dalam Permentan No. 38 Tahun Tahun 2020 Pasal 20 (sesuai ruang lingkup), yaitu:
- Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha budidaya tanaman perkebunan minimal 13 (tiga belas) hari.
- Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit minimal 9 (sembilan) hari.
- Jumlah waktu audit (Tahap I dan Tahap II) untuk ruang lingkup usaha budidaya tanaman perkebunan dam pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit (terintegrasi) minimal 18 (delapan belas) hari.
- Jumlah sampel audit yang akan diambil, serta aksesibilitas sampel audit sesuai kondisi areal kerja usaha
- Jumlah Auditor yang akan ditugaskan dengan mempertimbangkan pendekatan point (1) diatas, minimal tim audit yang ditugaskan sebanyak 2 (dua) orang.
- Struktur biaya sertifikasi, diantaranya:
- Biaya Langsung Personil (audit Tahap I dan Audit Tahap II), untuk auditor, reviewer dan PK
- Biaya Langsung Non Personil
- Kunjungan lapangan terdiri atas: Kunjungan Audit tahap I (jika dibutuhkan) dan kunjungan audit Tahap II
- Rapat pembahasan
- ATK
- Pelaporan dan sertifikat
Selain 3 (tiga) factor tersebut, PT SIC juga memiliki mekanisme untuk memberikan pertimbangan khusus terkait biaya sertifikasi sesuai situasi dan kondisi yang ada tanpa melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.