Hak dan Kewajiban Klien
Hak Klien :
- Menerima dokumen-dokumen hasil kegiatan sertifikasi berikut sertifikat
- Menolak atau menyatakan keberatan atas auditor yang ditugaskan dengan alasan yang diterima
- Mengajukan keluhan/banding atas hasil audit.
- Menggunakan sertifikat, logo dan/atau tanda kesesuaian untuk kepentingan promosi
- Klien berhak mendapatkan informasi tentang proses audit sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT Sarbi International certification.
- Klien berhak mendapatkan informasi biaya sertifikasi sesuai ruang lingkup permohonan sertifikasi
Kewajiban Klien :
- Memenuhi persyaratan PT SIC dan ketentuan peraturan yang berlaku
- Selalu memenuhi persyaratan sertfikasi termasuk bersedia melakukan penyesuaian setiap ada perubahan persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi terkait dengan sertifikat yang diperoleh.
- Menyediakan data/dokumen dan memberikan informasi yang diperlukan dan dipersyaratkan untuk proses audit sertifikasi serta bertanggungjawab penuh atas kebenaran setiap data/dokumen dan informasi/keterangan yang dibuat atau diberikan.
- Memenuhi persyaratan apapun yang telah ditetapkan yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk.
- Membuat pernyataan yang sesuai terkait ruang lingkup sertifikasi.
- Tidak menggunakan sertifikasi produknya sehingga mengakibatkan reputasi PT SIC menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh PT SIC sebagai menyesatkan atau tidak sah.
- Menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun pada saat pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi, serta mengembalikan sertifikat yang telah diberikan pada saat sertifikat dicabut.
- Apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan
- Melaporkan segala perubahan kepada lembaga sertifikasi yang mempengaruhi sstem manajemen untuk memenuhi persyaratan standar sertifikasi, berkaitan dengan: Hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan; Organisasi dan manajemen; Alamat penghubung dan lokasi: Lingkup operasi system manajemen yang disertifikasi; Perubahan utama pada sistem manajemen dan proses; Kejadian – kejadian lain yang dapat mengakibatkan terganggunya pemenuhan standar penilaian.
- Membayar penuh biaya-biaya sertifikasi sesuai kontrak yang telah disepakati.
- Bersedia dan memfasilitasi PT SIC dalam rangka kegiatan pemeliharaan sertifikat yang telah dikeluarkan yang terdiri atas kegiatan penilikan dan audit khusus yang diajukan oleh PT SIC.
- Klien berhak mendapatkan informasi jika ada perubahan atau penambahan peraturan yang mempengaruhi pemenuhan skema sertifikasi.