Hak dan Kewajiban Klien

Hak dan Kewajiban Klien

Hak Klien : 
  1. Menerima dokumen-dokumen hasil kegiatan sertifikasi berikut sertifikat
  2. Menolak atau menyatakan keberatan atas auditor yang ditugaskan dengan alasan yang diterima
  3. Mengajukan keluhan/banding atas hasil audit.
  4. Menggunakan sertifikat, logo dan/atau tanda kesesuaian untuk kepentingan promosi
  5. Klien berhak mendapatkan informasi tentang proses audit sesuai ruang lingkup yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi PT Sarbi International certification.
  6. Klien berhak mendapatkan informasi biaya sertifikasi sesuai ruang lingkup permohonan sertifikasi
Kewajiban Klien :
  1. Memenuhi persyaratan PT SIC dan ketentuan peraturan yang berlaku
  2. Selalu memenuhi persyaratan sertfikasi termasuk bersedia melakukan penyesuaian setiap ada perubahan persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi terkait dengan sertifikat yang diperoleh.
  3. Menyediakan data/dokumen dan memberikan informasi yang diperlukan dan dipersyaratkan untuk proses audit sertifikasi serta bertanggungjawab penuh atas kebenaran setiap data/dokumen dan informasi/keterangan yang dibuat atau diberikan.
  4. Memenuhi persyaratan apapun yang telah ditetapkan yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian dan informasi yang terkait dengan produk.
  5. Membuat pernyataan yang sesuai terkait ruang lingkup sertifikasi.
  6. Tidak menggunakan sertifikasi produknya sehingga mengakibatkan reputasi PT SIC menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi produknya yang dianggap oleh PT SIC sebagai menyesatkan atau tidak sah.
  7. Menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun pada saat pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi, serta mengembalikan sertifikat yang telah diberikan pada saat sertifikat dicabut.
  8. Apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan
  9. Melaporkan segala perubahan kepada lembaga sertifikasi yang mempengaruhi sstem manajemen untuk memenuhi persyaratan standar sertifikasi, berkaitan dengan: Hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan; Organisasi dan manajemen; Alamat penghubung dan lokasi: Lingkup operasi system manajemen yang disertifikasi; Perubahan utama pada sistem manajemen dan proses; Kejadian – kejadian lain yang dapat mengakibatkan terganggunya pemenuhan standar penilaian.
  10. Membayar penuh biaya-biaya sertifikasi sesuai kontrak yang telah disepakati.
  11. Bersedia dan memfasilitasi PT SIC dalam rangka kegiatan pemeliharaan sertifikat yang telah dikeluarkan yang terdiri atas kegiatan penilikan dan audit khusus yang diajukan oleh PT SIC.
  12. Klien berhak mendapatkan informasi jika ada perubahan atau penambahan peraturan yang mempengaruhi pemenuhan skema sertifikasi.