Mekanisme Proses Sertifikasi PHPL

SERTIFIKASI PHL

Mekanisme Proses Sertifikasi

Penilaian Kinerja PHL
  1. Penjaminan Legalitas Hasil Hutan adalah kegiatan yang menjamin produk hasil Hutan berasal dari sumber yang legal mulai dari hulu, hilir, sampai pemasaran dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian.
  2. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan Hutan.
  3. Ruang Lingkup SVLK terdiri atas:
    • Penilaian Kinerja Pengelolan Hutan lestari
    • Verifikasi Legalitas Hasil Hutan
    • Deklarasi Hutan Secara mandiri
  4. Sertifikasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) merupakan standar yang disusun pemerintah dengan tujuan untuk memastikan bahwa tata kelola kawasan hutan berlangsung dengan baik. PHL mengisyaratkan para pelaku usaha melaksanakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan dengan menjamin fungsi ekologi, sosial, dan produksi hutan tetap lestari.
  5. Sub ruang lingkup sertifikasi PHL, yaitu:
    1. Sertifikasi bagi PBPH dan Hak Pengelolaan
    2. Sertifikasi bagi PBPH dan Hak Pengelolaan di Hutan Lindung
  6. Pelaksanaan Sertifikasi PHL ini mengacu pada ketentuan:
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.
    • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
    • SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa.
    • ISO 19011: 2018 Tentang Guidelines for auditing management systems
    • KAN K-08.03 tentang Persyaratan Tambahan Akreditasi Bagi Lembaga Penilai Verikasi Independen (LPVI).
×