Penggunaan Tanda V-Legal

INFORMASI

Penggunaan Tanda V-Legal

  1. Ketetapan penggunaan tanda V-Legal mengacu pada Keputusan Dirjen PHPL No. SK.62/PHPL./SET.5/KUM.1/12/2020 (Lampiran 8) dan prosedur penerbitan sertifikat dan penggunaan logo dan tanda V-Legal, berupa: prosedur SIC-Mutu-16.PHPL (untuk skema sertifikasi PHPL) dan prosedur SIC-Mutu-16.VLK (untuk skema sertifikasi VLK).
  2. Klien yang diperbolehkan menggunakan tanda V-Legal adalah klien yang telah menandatangani surat perjanjian penggunaan logo (telah diterbitkan sertifikat PHPL atau VLK) yang telah disediakan oleh PT Sarbi Intrenational Certification.
  3. Tanda V-legal yang digunakan harus sesuai dengan bentuk logo yang termuat dalam surat perjanjian penggunaan logo
  4. Tanda V-Legal wajib dibubuhkan langsung pada kayu atau produk kayu atau dokumen/lampiran dokumen angkutan yang sah atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok. Jika tidak dimungkinkan karena ukuran produk tersebut terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut, maka dibubuhkan pada kemasan yang dipergunakan dalam memasarkan kayu dan produk kayu.
  5. Tanda V-Legal tidak boleh dibubuhkan terhadap kayu atau hasil produksi yang berasal dari kayu lelang.
  6. Pembubuhan Tanda V-Legal menggunakan sablon atau stempel atau dicetak pada label atau stiker yang ditempelkan ke produk, atau dicetak atau dimasukkan pada kemasan yang terjaga atau dibungkus plastik.
  7. Tanda V-Legal dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga Tanda V-Legal dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.
  8. Warna Tanda V-Legal adalah hijau (Pantone 3415), kecuali jika tidak dimungkinkan maka dapat digunakan warna hitam atau putih, dengan tipe huruf Arial Bold.
  9. Pemegang hak/sub lisensi penggunaan Tanda V-Legal dapat mengubah/menyesuaikan ukuran Tanda V-Legal secara elektronik hingga lebar minimum 10 mm.
  10. Bagi klien pemegang IUPHHK-HA yang telah mendapatkan S-PHPL atau S-LK dan menerapkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) online, Tanda V-Legal dapat dibubuhkan pada kayu bulat bersama dengan barcode. Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi.